1. Istilah Perundang-undangan Ilmu pengetahuan perundang-undangan yang merupakan terjemahan dari gesetzgebungwissenschaft adalah suatu cabang ilmu baru yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering dipakai adalah wetgevingswetenschap atau science of legislation.71 12 Area Pelayanan Dalam Ilmu Perencanaan Kota Istilah ini menyatakan area layanan suatu unit kelembagaan, misal : area pelayanan sekolah SD atau SMP atau SMA, Puskesmas, Kantor Pos, Pasar dan lain sebagainya; misalnya juga suatu daerah yang dilayani oleh suatu sistem angkutan umum. 13 Areal Pengusahaan Hutan artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika a kan melihat kepa da kasus-kasus di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19. termasuk hakim-hakim, menguasai ilmu hukum ini, sehingga persoalan-persoalan yang timbul diselesaikan atau diputus semata-mata berdasarkan hukum ”intern” nasional belaka, tanpa memedulikan adanya unsur asing yang melekat dalam masalah atau kasus hukum yang dihadapi. Tentu saja hal PENDAHULUAN ISTILAH ISTILAH HUKUM. Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. plw2Ls.

makalah istilah istilah dalam ilmu hukum