Itulahbeberapa kumpulan regulasi desa baik yang lama,mengalami perubahan,ataupun baru sebagai pedoman dalam pengelolaan desa. Semoga dengan dikumpulkanya beberapa peraturan tentang desa diatas, bisa menambah dan memperkaya referensi kita didalam mengembangkan desa kedepannya. Sebagai catatan : bahwa updesa akan terus melakukan update diartikel
SelanjutnyaKepala Desa menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan desa tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Untuk lebih jelasnya dan lengkap mengenai prosedur/tata cara/mekanisme penyusunan APBDes dan perubahan-nya, Anda dapat mempelajari muatan/isi yang terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
dalammelaksanakan kerja sama antar-Desa. 14. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih kepala Desadan bersifat mengatur. 15. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan Kepala Desayang bersifat konkret, individual, final, dan mengikat. 16. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak
BerdasarkanPertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. (Raperdes) APBDesa. Kemudian, kepala desa (kades) menyampaikan Raperdes APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19. "Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021, prioritas pengg
g7d4g6.
peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih